Abstrak
1. Bahwa untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manejemen sumberdaya, menciptakan dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset; 2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyusunan anggaran pada Program Studi/Unit di Universitas Bangka Belitung yang tepat sasaran, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Berbasis Program Studi/Unit; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 31/UN50.S/LL/2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Berbasis Program Studi/Unit; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Berbasis Program Studi/Unit.