Peraturan Rektor

Detail Dokumen

Jenis : Peraturan Rektor
Judul : Peraturan Rektor No 2 Tahun 2021 Tentang Kelompok Kerja Jabatan Fungsional dan Koordinator Bidang di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Tahun : 2021
Tanggal Penetapan : 8 Maret 2021
Tanggal Pengundangan : 8 Maret 2021
Tanggal Berlaku : 8 Maret 2021
T.E.U Badan : Indonesia.UBB
Tempat Terbit : Bangka
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa : Universitas Bangka Belitung
Penandatangan : Rektor
Status Peraturan :
Abstrak :

1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Bangka Belitung agar berjalan efektif dan efisien serta dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kelembagaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Bangka Belitung dan menetapkan Peraturan Rektor tentang Kelompok Kerja Jabatan Fungsional dan Koordinator Bidang di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;
2. Bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Bangka Belitung, dikhususkan pada kelompok kerja jabatan fungsional;
3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 16/1994 jo. PP No. 40/2010, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 82/2019, PermenPANRB No. 28/2019, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, SE MenPANRB No. 384/2019;
4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum, Fakultas, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masayarakat, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu, UPT Perpustakaan, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi, UPT Bahasa, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Dokumen :