Peraturan Rektor

Detail Dokumen

Jenis : Peraturan Rektor
Judul : Peraturan Rektor No 19 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Tahun : 2021
Tanggal Penetapan : 44529
Tanggal Pengundangan : 44529
Tanggal Berlaku : 44529
T.E.U Badan : Indonesia.UBB
Tempat Terbit : Bangka
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa : Universitas Bangka Belitung
Penandatangan : Rektor
Status Peraturan :
Abstrak :

1. Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di Universitas Bangka Belitung, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Bangka Belitung;
3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 7/1984, UU No. 39/1999, UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 8/2016, PP N0. 53/2010, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Permendikbudristek No. 28/2021, Permendikbudristek No. 30/2021, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020;
4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan, Penanganan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual Oleh Satuan Tugas, Pemeriksaan Ulang, Hak Korban dan Saksi, Pemantauan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.

Dokumen :