Peraturan Rektor

Detail Dokumen

Jenis : Peraturan Rektor
Judul : Peraturan Rektor No 12 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan
Tahun : 2018
Tanggal Penetapan : 10 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan : 10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku : 10 Agustus 2018
T.E.U Badan : Indonesia.UBB
Tempat Terbit : Bangka
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa : Universitas Bangka Belitung
Penandatangan : Rektor
Status Peraturan :
Abstrak :

1. Bahwa Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul membangun peradaban dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental, dan intelektual bagi pengembangan sumber daya manusia;
2. Bahwa dalam rangka memberikan panduan dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak serta untuk mewujudkan etos kerja pegawai dan dosen di Universitas Bangka Belitung yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Perwujudan dari moral, mental, dan intelektual Dosen dan Tenaga Kependidikan, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan;
3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 31/UN50.S/LL/2018 tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan;
4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 42/2004, PP No. 53/2010, PP No. 4/2014, Perpres No. 10/2016, Perpres No. 65/2010, PermenPANRB No. 11/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Peraturan UBB No. 1/2014;
5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan yang meliputi Etika terhadap diri sendiri, Etika terhadap sesama tengaga kependidikan, Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika dalam bernegara, Tugas dan Kewajiban serta Larangan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan, Dewan Kode Etik, dan Sanksi.

Dokumen :