Abstrak
1. Bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian sebagai unit pemilik risiko harus menerapkan dan mengembangkan Manajemen Risiko; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 28/1999, UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 60/2008, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 66/2015, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan Manajemen Risiko, dan Ketentuan Penutup.