Beranda › Produk Hukum › Peraturan Rektor › Detail Dokumen

Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung

Judul
:
Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
:
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
:
9 Tahun 2022
Tahun Terbit
:
2022
T.E.U / Badan
:
Indonesia, Universitas Bangka Belitung
Tempat Penetapan
:
Bangka
Tanggal Penetapan
:
19-09-2024
Tanggal Pengundangan
:
19-09-2024
Tanggal Berlaku
:
19-09-2024
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
-
Pemrakarsa
:
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
:
Rektor
Urusan Pemerintahan
:
Pendidikan Tinggi
Bahasa
:
Indonesia
Status Hukum
:
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian sebagai unit pemilik risiko harus menerapkan dan mengembangkan Manajemen Risiko; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 28/1999, UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 60/2008, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 66/2015, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan Manajemen Risiko, dan Ketentuan Penutup.
Kembali
Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 47 kali Diunduh 10 kali