Abstrak
1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya mutu akademik Universitas Bangka Belitung dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, UU No. 19/2005 jo. UU No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 9/2020; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini menyisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 5A dan mengubah ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 41.