Abstrak
1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya mutu akademik Universitas Bangka Belitung dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 19/2005 jo. PP No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbud No. 3/2020, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/KP/2020; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pendidikan, Penerimaan Mahasiswa, Layanan Akademik, Masa Studi, Mahasiswa Pindah Program Studi, Tugas Akhir/Skripsi/Tesis, Kecurangan Akademik dan Sanksi, Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.