Abstrak
1. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manajemen sumberdaya, menciptakan dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Alumni, Studi Pelacakan Alumni, dan Studi Kepuasan Pengguna Lulusan; 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 31/UN50.S/LL/2018 tentang Pengelolaan Alumni, Studi Pelacakan Alumni, dan Studi Kepuasan Pengguna Lulusan; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Alumni, Studi Pelacakan Alumni, Studi Kepuasan Pengguna Lulusan, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Penutup.