Abstrak
1. Bahwa penggunaan Identitas Universitas Bangka Belitung telah diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Identitas Universitas Bangka Belitung dan perlu ditetapkan Peraturan Rektor Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor No 2 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Identitas Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Lambang, Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kepala Naskah Dinas, Cap Dinas, Cap Jabatan, dan Papan Nama Unit Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Identitas Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 24/2009, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 67/2019, Permendikbud No. 49/2014, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017;4. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3.