Abstrak
1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung, Kerangka Dasar Kurikulum disusun sesuai dengan kebijakan pendidikan dan prioritas pendidikan di Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa Universitas Bangka Belitung perlu memiliki pedoman yang menjadi rujukan untuk memandu seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum Program Studi yang menjamin ketercapaian tujuan pendidikan di Universitas Bangka Belitung agar lulusannya memiliki kompetensi sesuai kerangka kualifikasi nasional Indonesia, baik pada program diploma, sarjana, profesi, magister, dan doktor, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Bangka Belitung; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 31/UN50.S/LL/2018 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Bangka Belitung; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Kepdirjen Dikti Depdiknas No. 26/Dikti/Kep/2002; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Filosofi dan Tujuan, Asas dan Prinsip Dasar Pengembangan Kurikulum, Struktur, Isi, dan Kedalaman Kurikulum, Metode Penyelenggaraan, Prinsip dan Metode Evaluasi Pembelajaran, Penjaminan Mutu, ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.