Beranda › Produk Hukum › Peraturan Rektor › Detail Dokumen

Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung

Judul
:
Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
:
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
:
8 Tahun 2018
Tahun Terbit
:
2018
T.E.U / Badan
:
Indonesia, Universitas Bangka Belitung
Tempat Penetapan
:
Bangka
Tanggal Penetapan
:
10 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
:
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
:
10 Agustus 2018
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
-
Pemrakarsa
:
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
:
Rektor
Urusan Pemerintahan
:
Pendidikan Tinggi
Bahasa
:
Indonesia
Status Hukum
:
Tidak Berlaku

Abstrak

1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung, Kerangka Dasar Kurikulum disusun sesuai dengan kebijakan pendidikan dan prioritas pendidikan di Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa Universitas Bangka Belitung perlu memiliki pedoman yang menjadi rujukan untuk memandu seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum Program Studi yang menjamin ketercapaian tujuan pendidikan di Universitas Bangka Belitung agar lulusannya memiliki kompetensi sesuai kerangka kualifikasi nasional Indonesia, baik pada program diploma, sarjana, profesi, magister, dan doktor, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Bangka Belitung; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 31/UN50.S/LL/2018 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Bangka Belitung; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Kepdirjen Dikti Depdiknas No. 26/Dikti/Kep/2002; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Filosofi dan Tujuan, Asas dan Prinsip Dasar Pengembangan Kurikulum, Struktur, Isi, dan Kedalaman Kurikulum, Metode Penyelenggaraan, Prinsip dan Metode Evaluasi Pembelajaran, Penjaminan Mutu, ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Kembali
Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 29 kali Diunduh 11 kali