Abstrak
1. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mewujudkan pegawai yang taat hukum, bermoral tinggi, memiliki intelektualitas, disiplin, dan unggul dalam membangun peradaban, diperlukan pegawai yang dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas, maka perlu di tetapkan Perubahan Peraturan Rektor tentang Manajemen Pegawai Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 37/2009, PP No. 41/2009, PP No. 4/2014, PP No. 44/2015, PP No. 60/2015, PP No. 17/2020, PP No. 49/2018, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 82/2018, Perpres No. 82/2019, PermenPANRB No. 46/2013, Permendikbud No. 84/2013, PermenPANRB No. 27/2021, Peraturan BKN No. 24/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 3/2021, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentuan dalam Pasal 8 dan menyisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 8A.