Abstrak
1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung Pasal 78 dan Pasal 79, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan; 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 31/UN50.S/LL/2018 tentang Kemahasiswaan; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Kepdirjen Dikti Depdiknas No. 26/Dikti/Kep/2002; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Layanan Kemahasiswaan, Kegiatan Kemahasiswaan, Organisasi Kemahasiswaan UBB, Penghargaan, Sanksi, dan Penutup.