Abstrak
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Bangka Belitung agar berjalan efektif dan efisien serta dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kelembagaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan professional guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di lingkungan Universitas Bangka Belitung dengan menetapkan Peraturan Rektor tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, UU No. 20/2023, PP No. 16/1994 jo. PP No. 40/2010, PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 62/2021, PermenPANRB No. 28/2019, PermenPANRB No. 7/2022, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbudristek No. 55/2023, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/2020, Kep Mendikbudristek No. 262/O/2023, SE MenPANRB No. 384/2019, Peraturan Rektor No. 3/2021 jo. Peraturan Rektor No. 7/2022, Peraturan Rektor No. 4/2021; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pembentukan Tim Kerja pada Unit Kerja di Lingkungan UBB, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.