Abstrak
1. Bahwa Universitas Bangka Belitung perlu memiliki pedoman yang menjadi rujukan untuk memandu seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum Program Studi yang menjamin ketercapaian tujuan pendidikan di Universitas Bangka Belitung agar lulusannya memiliki komptensi sesuai kerangka kualifikasi nasional Indonesia, baik pada program vokasi, sarjana, profesi, magister, dan doktor berdasarkan kebijakan merdeka belajar kampus merdeka; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Permendikbud No. 5/2020, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Kep Dirjen Dikti Depdiknas No. 26/Dikti/Kep/2002; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Filosofi dan Tujuan, Asas dan Prinsip Dasar Pengembangan Kurikulum, Struktur, Isi, dan Proses, Bentuk, Pelaksanaan, dan Metode Penyelenggaraan, Kurikulum Program Studi, Penjaminan Mutu, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.