Abstrak
1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Naskah Dinas dan Anggaran; 2. Bahwa penggunaan Identitas Universitas Bangka Belitung yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Rektor No 2 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Identitas Universitas Bangka Belitung perlu diubah; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 24/2009, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 67/2019, Permendikbud No. 49/2014, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Peraturan Rektor No. 2/2017, Peraturan Rektor No. 2/2019; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8).