Abstrak
1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan membentuk kepribadian mahasiswa yang dilandasi moral dan norma etika yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan Universitas Bangka Belitung dipandang perlu perubahan Peraturan Disiplin Mahasiswa Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 19/2005 jo. PP No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 14/2011, Kep Mendikbud No. 173/MPK.A4/KP/2012; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Mahasiswa, Larangan, Etika kepribadian dan Jas Almamater, Macam dan Bentuk Sanksi, Jenis dan Kualifikasi Pelanggaran, Tim Disiplin, Tata Cara dan Prosedur, Pembelaan Mahasiswa, Penjatuhan Sanksi, Putusan, dan Aturan Peralihan dan Penutup.