Abstrak
1. Bahwa dalam rangka mengatur tentang Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Statuta Universitas Bangka Belitung, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Senat Fakultas di Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa dalam rangka mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Rektor No 3 Tahun 2024 Tentang Senat Fakultas di Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur perubahan tentang Keanggotaan Senat pada Pasal 3 dan Pasal 5, dan ada penyisipan dua pasal yaitu Pasal 3A dan 3B.