Abstrak
1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya mutu akademik Universitas Bangka Belitung dipandang perlu ditetapkan perubahan Ketiga Atas Peraturan Rektor tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 19/2005 jo. PP No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/2020, Peraturan Rektor No. 9/2020 jo. Peraturan Rektor No. 17/2021, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentua dalam Pasal 5.