Abstrak
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan pimpinan organ pengelola di tingkat Fakultas dan Jurusan, maka perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung tentang Tata Cara Pemilihan Anggota, Ketua, dan Sekretaris Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 4/2017, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah nama Bab III, mengubah ketentuan dalam Pasal 3, dan menyisipkan dua pasal baru yaitu Pasal 3A dan Pasal 3B.