Abstrak
1. Bahwa dengan perkembangan penyelenggaraan pendidikan masih terus dibutuhkannya tambahan dosen di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa untuk memenuhi tambahan dosen, perlu mengatur alih tugas tenaga kependidikan menjadi dosen di Lingkungan Universitas Bangka Belitung dengan menetapkan Peraturan Rektor tentang Ahli Tugas Tenaga Kependidikan Menjadi Dosen di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 37/2009, PP No. 4/2014, PP No. 49/2018, PP No. 17/2020, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 82/2019, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permenristekdikti No. 91/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 3/2021; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Persyaratan, Tata Cara Alih Tugas, dan Penutup.