Abstrak
1. Bahwa dalam rangka pencapaian vis Universitas Bangka Belitung menjadi universitas riset yang diakui di tingkat internasional yang menghasilkan sumberdaya dan kerya-karya unggul, untuk itu diperlukan pemutakhiran sistem penyebarluasan informasi tentang hasil penelitian dan pendidikan sisvitas akademikanya; 2. Bahwa karya ilmiah yang merupakan hasil dari sivitas akademika Universitas Bangka Belitung perlu dikelola, dilestarikan dan disebarluaskan dengan jangkauan yang lebih luas seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Repository Institusional; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 43/2007, UU No. 12/2012, UU No. 28/2014, UU No. 13/2018, PP No 70/1991, PP No. 4/2014, PP No. 24/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Perka Perpusnas No. 13/2017, SE Ditjen Dikti No. 152/E/T/2011, SE Dir. Belmawa No. B/323/B/B1/SE/2019; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Repository Institusional, Penyerahan dan Penyimpanan Karya Ilmiah, Akses Terhadap Repository Institusional, dan Penutup.