Abstrak
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Statuta Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa dalam rangka memberikan acuan terhadap pemilihan Anggota, Ketua, dan Sekretaris Senat Fakultas, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Pemilihan Anggota, Ketua, dan Sekretaris Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentua Umum, Tugas dan Wewenang Senat Fakultas, Keanggotaan Senat Fakultas, Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas, dan Penutup.