Beranda › Produk Hukum › Peraturan Rektor › Detail Dokumen

Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Studi Lanjut Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung

Judul
:
Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Studi Lanjut Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
:
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
:
5 Tahun 2015
Tahun Terbit
:
2015
T.E.U / Badan
:
Indonesia, Universitas Bangka Belitung
Tempat Penetapan
:
Bangka
Tanggal Penetapan
:
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
:
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
:
28 Desember 2015
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
-
Pemrakarsa
:
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
:
Rektor
Urusan Pemerintahan
:
Pendidikan Tinggi
Bahasa
:
Indonesia
Status Hukum
:
Tidak Berlaku

Hubungan Peraturan

Mencabut
Keputusan Rektor No. 251/UBB/SK/VII/2010 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Studi Lanjut Bagi Dosen dan Pegawai Tetap di Lingkungan Universitas Bangka Belitung.

Abstrak

1. Bahwa untuk kepentingan kelancaran peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi tenaga pendidikan dan dan tenaga kependidikan mengikuti perkembangan keadaan maka diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan gelar dan non gelar bagi dosen dan pegawai tetap Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti Hasil Rapat Senat UBB tentang penetapan pedoman pelaksanaan studi lanjut dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Bangka Belitung, perlu diaturdengan Peraturan Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 14/2011, Permendiknas No. 48/2009, Kep Mendikbud No. 173/MPK.A4/KP/2012, Keputusan Rektor No. 251/UBB/SK/VII/2010; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan dan Sumber Pembiayaan, Persyaratan, Prosedur Pengusulan, Hak dan Kewajiban, Perjanjian Studi Lanjut, Pemberian, Perpanjangan, dan Pembatalan Studi Lanjut, Pembinaan, Pengaktifan Kembali, Pengaligan Status, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Kembali
Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 28 kali Diunduh 3 kali