Abstrak
1. Bahwa untuk kepentingan kelancaran peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi tenaga pendidikan dan dan tenaga kependidikan mengikuti perkembangan keadaan maka diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan gelar dan non gelar bagi dosen dan pegawai tetap Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti Hasil Rapat Senat UBB tentang penetapan pedoman pelaksanaan studi lanjut dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Bangka Belitung, perlu diaturdengan Peraturan Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 14/2011, Permendiknas No. 48/2009, Kep Mendikbud No. 173/MPK.A4/KP/2012, Keputusan Rektor No. 251/UBB/SK/VII/2010; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan dan Sumber Pembiayaan, Persyaratan, Prosedur Pengusulan, Hak dan Kewajiban, Perjanjian Studi Lanjut, Pemberian, Perpanjangan, dan Pembatalan Studi Lanjut, Pembinaan, Pengaktifan Kembali, Pengaligan Status, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.