Abstrak
1. Bahwa untuk meningkatkan peran Univeritas Bangka Belitung sebagai lembaga pendidikan tinggi, perlu ditetapkan Visi dan Misi Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 19/2005 jo. PP No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 14/2011, Permendikbud No. 6/2013, Kep Mendikbud No. 173/MPK.A4/KP/2012; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Visi dan Misi Universitas Bangka Belitung.