Abstrak
1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Rektor tentang Rencana Strategis Universitas Bangka Belitung Tahun 2020-2024; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 25/2004, UU No. 17/2007, UU No. 12/2012, UU No. 11/2019, PP No. 20/2004, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 62/2021, Perpres No. 68/2019, Perpres No. 82/2019, Perpres No. 18/2020, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permen PPN/BAPPENAS No. 5/2019, Permendikbud No. 3/2020, Permendikbud No. 22/2020, Kep Mendikbud No. 754, P/2020, Peraturan UBB No. 9/2014, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.