Abstrak
1. Bahwa untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manajemen sumberdaya, menciptakan, dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset; 2. Bahwa dalam rangka memberikan acuan tata cara Penetapan Peraturan Senat Universitas, Peraturan Rektor, dan Keputusan Rektor sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nmor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung, perlu menetapkan peraturan Rektor Pasal 88 Ayat (2); 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Peraturan dan Keputusan, Peraturan, Penyusunan Keputusan Rektor, Perubahan Peraturan dan Keputusan, Pencabutan Peraturan dan Keputusan, dan Penutup.