Abstrak
1. Bahwa untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manejemen sumberdaya, menciptakan dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset dipandang perlu menetapkan perubahan Rencana Induk Pengembangan Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 86/UN50.S/LL/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Permohonan Revisi Rencana Induk Pengembangan (RIP) UBB dan berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 19/UN50.S/LL/2019 tanggal 12 November 2019, perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Universitas Bangka Belitung Tahun 2014-2034; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 155/U/1998, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016; 4. Dalam Peraturan Rektor ini mengubah sebagian lampiran pada BAB IV tentang Arah Pengembangan Universitas Bangka Belitung yaitu ketentuan pada Tabel Perkembangan Jumlah Fakultas dan Program Studi 2014 s/d/ 2034.