Abstrak
1. Bahwa Visi Universitas Bangka Belitung 2035 adalah Terwujudnya UBB sebagai Universitas riset yang diakui di tingkat internasional yang menghasilkan sumberdaya dan karya-karya unggul di bidang pembangunan berkelanjutan yang didasari keunggulan moral, mental, dan intelektual untuk membangun peradaban bangsa, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pertimbangan Universitas Bangka Belitung, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pertimbangan Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (8) Statuta UBB dan berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 22/UN50.S/LL/2018 tentang Tata Cara Penetapan Peraturan Senat Universitas, Peraturan Rektor, dan Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 51/2015, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Peraturan dan Keputusan, Peraturan, Penyusunan Keputusan Rektor, Salinan Peraturan dan Keputusan, Partisipasi Penyusunan Peraturan, Teknik Perubahan Peraturan dan Keputusan, Teknik Pencabutan Peraturan dan Keputusan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.