Abstrak
1. Bahwa dalam rangka memberikan acuan persyaratan dan tata cara pemilihan organ pimpinan pengelola di tingkat fakultas dan jurusan, perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Organ Pengelola di Tingkat Fakultas dan Jurusan; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentua Umum, Organisasi Pengelola, Pimpinan Organ Pengelola, Tata Cara Pemilihan Pimpinan Organ, dan Penutup.