Abstrak
1. Bahwa Visi Universitas Bangka Belitung 2035 adalah terwujudnya UBB sebagai universitas riset yang diakui di tingkat internasional yang menghasilkan sumberdaya dan karya-karya unggul di bidang pembangunan yang berkelanjutan yang didasari keunggulan moral, mental, dan intelektual untuk membangun peradaban bangsa; 2. Bahwa untuk mencapai Visi Universitas Bangka Belitung perlu penelitian yang berkualitas dengan menjujung tinggi nilai-nilai kejujuran, perlu menetapkan Peraturan Universitas Bangka Belitung tentang Etika Penelitian Sivitas Akademika Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 19/2005, PP No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 14/2011, Permendikbud No. 49/2014, Permendikbud No. 50/2014, Permendikbud No. 87/2014, Kep Mendikbud No. 173/MPK.A4/KP/2012; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip-prinsip Dasar, Etika Berperilaku Pelaku Penelitian, Proses Penelitian, Data, Konflik Kepentingan, Publikasi Ilmiah, Kepemilikan (Autorship), Persyaratan Tambahan, Bentuk Pelanggaran Etika Penelitian, Penegakan Etika Penelitian, Sanksi dan Penerapan Sanksi, dan Penutup.