Beranda › Produk Hukum › Peraturan Rektor › Detail Dokumen

Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung

Judul
:
Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
:
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
:
3 Tahun 2026
Tahun Terbit
:
2026
T.E.U / Badan
:
Indonesia, Universitas Bangka Belitung
Tempat Penetapan
:
Bangka
Tanggal Penetapan
:
16-04-2026
Tanggal Pengundangan
:
16-04-2026
Tanggal Berlaku
:
16-04-2026
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
-
Pemrakarsa
:
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
:
Rektor
Urusan Pemerintahan
:
Pendidikan Tinggi
Bahasa
:
Indonesia
Status Hukum
:
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada Pegawai, Sivitas Akademika dan/atau Masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran di lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa untuk mendorong peran serta pegawai dan/ atau sivitas al3. Bahwa perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 31/1999, UU No. 13/2026 jo. UU No. 1/2023; UU No. 25/2009, PP No/ 94/2021, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 76/2013, Permenristekdikti No. 60/2016, PermenPANRB No 90/2021, jo. PermenPANRB No. 5/2024, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No.4/2021, Peraturan Rektor No.10/2021, Peraturan Rektor No.16/2021; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penanganan Pengaduan, Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Pemberian Perlindungan, Penghargaan dan Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, dan Penutup.
Kembali
Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF Ajukan Akses Risalah Rapat
Dilihat 57 kali Diunduh 8 kali