Beranda › Produk Hukum › Peraturan Rektor › Detail Dokumen

Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung

Judul
:
Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
:
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
:
3 Tahun 2025
Tahun Terbit
:
2025
T.E.U / Badan
:
Indonesia, Universitas Bangka Belitung
Tempat Penetapan
:
Bangka
Tanggal Penetapan
:
24 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
:
24 Maret 2025
Tanggal Berlaku
:
24 Maret 2025
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
-
Pemrakarsa
:
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
:
Rektor
Urusan Pemerintahan
:
Pendidikan Tinggi
Bahasa
:
Indonesia
Status Hukum
:
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau dan perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 41/2021, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Kep Dirjendiktiristek No. 91/E/KPT/2024, Peraturan Rektor No. 7/2024; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau, Jenis, Persyaratan, Penjaminan Mutu Rekognisi Pembelajaran Lampau, Pembiayaan Penyelenggaraan RPS, dan Ketentuan Penutup.
Kembali
Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 36 kali Diunduh 15 kali