Abstrak
1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Statuta Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa dalam rangka mengatur tentang Senat Fakultas di Universitas Bangka Belitung, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Senat Fakultas di Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Senat, Keanggotaan Senat (Struktur Organisasi, Persyaratan Anggota Senat Wakil Dosen, Tata Cara Pemilihan Anggota Senat, Mekanisme Rapat Pengangkatan Ketua Senat, dan Pengangkatan Sekretaris).