Abstrak
1. Bahwa dalam rangka menunjang kinerja dan layanan di Universitas Bangka Belitung, dipandang perlu melakukan Pengkaryaan Tenaga Kependidikan yang Telah Purna Tugas di Lingkungan Universitas Bangka Belitung, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Pengkaryaan Tenaga Kependidikan yang Telah Purna Tugas di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 62/2021, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/2020, Peraturan Rektor No. 3/2021, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerimaan, Pengelompokan Tenaga Pendukung, Prosedur Penerimaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Pendukung, dan Ketentuan Penutup.