Abstrak
1. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mewujudkan pegawai yang taat hukum, bermoral tinggi, memiliki intelektualitas, disiplin, dan unggul dalam membangun peradaban, diperlukan pegawai yang dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas, maka perlu di tetapkan Perubahan Peraturan Rektor tentang Manajemen Pegawai Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 37/2009, PP No. 41/2009, PP No. 53/2010, PP No. 4/2014, PP No. 44/2015, PP No. 60/2015, PP No. 17/2020, PP No. 49/2018, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 82/2018, Perpres No. 82/2019, PermenPANRB No. 46/2013, Permendikbud No. 84/2013, Permenristekdikti No. 2/2016, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Peraturan BKN No. 24/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip-prinsip Sistem Pengelolaan Pegawai, Pegawai, Pengadaan dan Persyaratan Pegawai, Sistem Karier, Kewajiban dan Larangan, Hak Pegawai, Gaji dan Tunjangan, Cuti Pegawai, Beban Kerja Dosen, Waktu Kerja dan Kerja Lembur, Pembinaan dan Penilaian Kinerja, Hukuman Disiplin, Sanksi, Pemberhentian Pegawai Dengan Hormat, dan Ketentuan Penutup.