Abstrak
1. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manajemen sumberdaya, menciptakan dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung Pasal 80, maka perlu ditetapkan Perubahan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Alumni, Studi Pelacakan Alumni, dan Studi Kepuasan Pengguna Lulusan; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 13/UN50.S/LL/2019 perlu melakukan revisi Peraturan Rektor Nomor 9 Taun 2018 tentang Pengelolaan Alumni, Studi Pelacakan Alumni, dan Studi Kepuasan Pengguna Lulusan; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Alumni, Studi Kepuasan Pengguna Lulusan, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Penutup.