Abstrak
1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 88 ayat (2) Statuta UBB dan memberikan acuan tata cara penetapan peraturan Senat Universitas, Peraturan Rektor, Keputusan Rektor, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Penetapan Peraturan Senat Universitas, Peraturan Rektor, dan Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 18/UN50.S/LL/2018 tentang Tata Cara Penetapan Peraturan Senat Universitas, Peraturan Rektor, dan Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 51/2015, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Peraturan dan Keputusan, Peraturan, Penyusunan Keputusan Rektor, Salinan Peraturan dan Keputusan, Partisipasi Penyusunan Peraturan, Teknik Perubahan Peraturan dan Keputusan, Teknik Pencabutan Peraturan dan Keputusan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.