Abstrak
1. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mewujudkan pegawai yang taat hukum, bermoral tinggi, memiliki intelektualitas, disiplin, dan unggul dalam membangun peradaban, diperlukan pegawai yang dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Keputusan Rapat Pleno Senat UBB tanggal 29 September 2017 tentang Perubahan Peraturan Administrasi Kepegawaian Universitas Bangka Belitung, maka perlu ditetapkan perubahan Pedoman Peraturan Kepegawaian Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UUD RI Tahun 1945, UU No 13/2003, UU No. 20/2003, UU No. 40/2004, UU No. 14/2005, PP No. 98/2000, PP No. 37/2009, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, PermenPANRB No. 17/2013, Permendikbud No. 84/2013, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017; 4. Bahwa Peraturan Rektor ini menghapus Pasal 1 ayat (7) dan mengubah Pasal 4 dan Pasal 29.