Abstrak
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan administrasi berbasis digital yang efisien dan efektif pada kegiatan kesekretariatan, akademik, dan kepegawaian, diperlukan pengaturan mengenai informasi elektronik, dokumen elektronik, dan transaksi elektronik di lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, PP No. 71/2019, PP No. 57/2021 jo. PP No. 4/2022, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 95/2018, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, Transaksi Elektronik, Pemberlakuan dan Keabsahan Tandatangan Elketronik, Jenis Tanda Tangan Elektronik, Pengamanan dan Tanggungjawab Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.