Beranda › Produk Hukum › Peraturan Rektor › Detail Dokumen

Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung

Judul
:
Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
:
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
:
20 Tahun 2021
Tahun Terbit
:
2021
T.E.U / Badan
:
Indonesia, Universitas Bangka Belitung
Tempat Penetapan
:
Bangka
Tanggal Penetapan
:
2 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
:
2 Desember 2021
Tanggal Berlaku
:
2 Desember 2021
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
-
Pemrakarsa
:
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
:
Rektor
Urusan Pemerintahan
:
Pendidikan Tinggi
Bahasa
:
Indonesia
Status Hukum
:
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan membentuk kepribadian mahasiswa yang dilandasi moral dan norma etika yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan Universitas Bangka Belitung dipandang perlu perubahan Peraturan Rektor tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Bangka Bellitung; 2. Bahwa dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Bangka Belitung mendasarkan pada kegiatan belajar mengajar (KBM), pengembangan peradaban keilmuan, mencetak mental, moral dan intelektual mahasiswa, perlu dijaga dan diperlihara suasana akademik yang kondusif, representatif dalam peningkatan kualitas dan pelaksanaan fungsi kegiatan belajar bisa dilakukan secara komprehensif dan maksimal; 3. Bahwa untuk menciptakan kehidupan kampus yang kondusif, beriman dan bertakwa, berwatak akademis, berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila, berbasis intelektual peradaban dan karakter manusiawi, arif, tangguh, inovatif, dan mandiri, diperlukan suatu standar perilaku sebagai dasar bersikap dan bertindak dalam disiplin mahasiswa Universitas Bangka Belitung; 4. Bahwa untuk segala kegiatan akademik dan nonakademik (ekstrakurikuler) yang berdasarkan nilai-nilai karakter sebagaimana pada huruf (c) dapat terselenggara dengan baik, apabila terdapat komitmen dari seluruh civitas akademika dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan Universitas Bangka Belitung; 5. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016, PP No. 19/2005 jo. PP No. 32/2013, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Permendikbudristek No. 30/2021, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021, Peraturan Rektor No. 19/2021; 6. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Mahasiswa, Larangan, Etika Kepribadian dan Jas Almamater, Jenis, Kualifikasi Pelanggaran dan Pejabat Pemberi Sanksi, Macam dan Bentuk Sanksi, Tim Disiplin dan Tata Cara Pemeriksaan, Pembelaan Mahasiswa, Penjatuhan Sanksi, Putusan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Kembali
Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 35 kali Diunduh 18 kali