Abstrak
1. Bahwa dalam rangka mengatur tata cara pengangkatan Dekan di Universitas Bangka Belitung sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Statuta Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan calon dekan, tata cara atau tahapan pemilihan dekan (tahap penjaringan, tahap penyaringan, dan tahap pengangkatan).