Beranda › Produk Hukum › Peraturan Rektor › Detail Dokumen

Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung

Judul
:
Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
:
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
:
2 Tahun 2022
Tahun Terbit
:
2022
T.E.U / Badan
:
Indonesia, Universitas Bangka Belitung
Tempat Penetapan
:
Bangka
Tanggal Penetapan
:
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
:
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
:
terhitung mulai Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
-
Pemrakarsa
:
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
:
Rektor
Urusan Pemerintahan
:
Pendidikan Tinggi
Bahasa
:
Indonesia
Status Hukum
:
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa dalam rangka mewujudkan visi Universitas Bangka Belitung menjadi universitas riset yang diakui di tingkat internasional yang menghasilkan sumber daya dan karya-karya unggul di bidang pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan keunggulan moral, mental dan intelektual untuk membangun peradaban bangsa pada tahun 2035, maka jenjang pendidikan akademik program Magister menjadi dasar mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan penelitian yang unggul dalam lingkup nasional serta mendapat pengakuan di kancah internasional; 2. Bahwa dibutuhkan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan program magister yang memberikan kesempatan luas kepada mahasiswa mencapai prestasi akademik memadai, menyelesaikan studi tepat waktu, serta berdaya saing, maka perlu ditetepak Peraturan Rektor tentang Pengeloaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 37/2009, PP No. 4/2014, PP No. 57/2021 jo. PP No. 4/2022, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 8/2012, Permendikbud No. 73/2013, Permenristekdikti No. 26/2015 jo. Permenristekdikti No. 2/2016, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RKS/2020, Peraturan Rektor No. 9/2020 jo. Peraturan Rektor No. 17/2021, Peraturan Rektor No. 3/2021, Peraturan Rektor No. 4/2021; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Tata Kelola Program Magister, Pengelolaan Anggaran dan Sarana/Prasarana Pendidikan, Sistem Administrasi dan Keuangan, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Program Pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan, Penerimaan Mahasiswa, Pembiayaan Pendidikan, Sistem Administrasi Mahasiswa, Sistem Kredit Semester, Beban, dan Masa Belajar, Matrikulasi, Pelaksanaan Pembelajaran, Struktur Kurikulum dan Tesis, Monitoring, Evaluasi, Perpanjangan Studi, dan Peringatan Akademik, Pembimbing Akademik, Etika Akademik, Penilaian Proses dan Hasil Belajar, Kelulusan dan Predikat Kelulusan, Gelar Magister, Yudisium dan Wisuda, Ijazah, Transkrip, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Cuti, Tidak Aktif Studi, Pengunduran Diri dan Penetapan Pengunduran Diri, Penjaminan Mutu Pendidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Kembali
Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 24 kali Diunduh 9 kali