Abstrak
1. Bahwa dosen memiliki kewajiban tridarma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna mewujudkan pendidikan tinggi yang unggul berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental dan intelektual bagi pembangunan sumber daya manusia; 2. Bahwa untuk menilai kinerja dosen diperlukan suatu pedoman yang dapat mengakomodasi semua kegiatan dosen dalam menjalankan tugasnya secara profesional; 3. Bahwa berdasarkan Surat Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 72/UN50.01/TU/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Penyampaian Hasiil Rapat Senat Universitas Bangka Belitung. Maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor Tentang Rubrik Beban Kerja Dosen Universitas Bangka Belitung; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 37/2009, PP No. 41/2009, PP No. 13/2015, Perpres No. 65/2007, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 47/2009, Permendikbud No. 78/2013, PermenPANRB No. 17/2013, PermenPANRB No. 46/2013, Permenristekdikti No. 44/2015, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Menristekdikti No. 257/M/KPT/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020; 5. Dalam Peraturan Rektor ini ditetapkan Pedoman Rubrik Beban Kerja Dosen Universitas Bangka Belitung.