Abstrak
1. Bahwa untuk mengatur penggunaan identitas UBB; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 Statuta UBB, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Penggunaan Identitas Universitas Bangka Belitung; 3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 08/UN50.S/LL/2018 tentang Penetapan Peraturan Penggunaan Identitas Universitas Bangka Belitung; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 24/2009, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbud No. 49/2014, Permenristekdikti No. 51/2015, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permenristekdikti No. 65/2017, Permenristekdikti No. 78/2017, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Peraturan Rektor No. 2/2017, Peraturan UBB No. 6/2014; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Moto, Lambang dan Bendera, Busana Akademik dan Busana Almamater, Hak, Kewajiban dan Larangan, Sanksi, dan Penutup.