Abstrak
1. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mewujudkan pegawai yang taat hukum, bermoral tinggi, memiliki intelektualitas, disiplin, dan unggul dalam membangun peradaban, diperlukan pegawai yang dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Keputusan Rapat Pleno Senat UBB tanggal 11 Juli 2017 tentang Perubahan Pedoman Peraturan Kepegawaian Universitas Bangka Belitung, maka perlu ditetapkan perubahan Peraturan Kepegawaian Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UUD RI Tahun 1945, UU No 13/2003, UU No. 40/2004, UU No. 14/2005, PP No. 98/2000, PP No. 37/2009, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, PermenPANRB No. 17/2013, Permendikbud No. 84/2013, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan UBB Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Kepegawaian Universitas Bangka Belitung jo. Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Universitas Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Kepegawaian Universitas Bangka Belitung, yaitu Pasal 29.