Abstrak
1. Bahwa untuk menilai kinerja dosen diperlukan suatu pedoman yang dapat mengakomodasi semua kegiatan dosen dalam menjalankan tugasnya secara profesional; 2. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti usulan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Bangka Belitung dan Hasil Rapat Pimpinan Universitas tanggal 24 Agustus 2016 Tentang Rubrik Beban Kerja Dosen Universitas Bangka Belitung, maka perlu ditetapkan eraturan Rektor tentang Rubrik Beban Kerja Dosen; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 19/2005, PP No. 37/2009, PP No. 41/2009, Perpres No. 65/2010, Permendiknas No. 47/2009, Permendiknas No. 14/2011, Permendikbud No. 78/2013, PermenPANRB No. 17/2013, PermenPANRB No. 46/2013, Permenristekdikti No. 44/2015, Permendikbud No. 154/2014, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Pedoman BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT, Ditjen Dikti Depdiknas Tahun 2010, Peraturan UBB No. 7/2014, Keputusan Rektor No. 43/UN50/SP/2016; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Beban Kerja Dosen, dan Penutup.