Abstrak
1. Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bahwa untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di Universitas Bangka Belitung, perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 7/1984, UU No. 39/1999, UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 8/2016, PP N0. 53/2010, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Permendikbudristek No. 28/2021, Permendikbudristek No. 30/2021, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020; 4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan, Penanganan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual Oleh Satuan Tugas, Pemeriksaan Ulang, Hak Korban dan Saksi, Pemantauan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.