Abstrak
1. Bahwa Universitas Bangka Belitung perlu memiliki pedoman yang menjadi rujukan untuk memandu seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum Program Studi yang menjamin ketercapaian tujuan pendidikan di Universitas Bangka Belitung agar lulusannya memiliki komptensi sesuai kerangka kualifikasi nasional Indonesia, baik pada program vokasi, sarjana, profesi, magister, dan doktor berdasarkan kebijakan merdeka belajar kampus merdeka; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Permendikbud No. 5/2020, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Kep Dirjen Dikti Depdiknas No. 26/Dikti/Kep/2002, Peraturan Rektor No. 4/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentuan dalam Pasal 14.