Abstrak
1. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai di lingkungan Universitas Bangka Belitung dalam menjalankan fungsi dan tugasnya; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 28/1999, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, UU No. 30/2002, UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 54/2018, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 29/2019, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 3/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kategori Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan Gratifikasi, Sanksi, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.