Abstrak
1. Bahwa untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manejemen sumberdaya, menciptakan dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset dipandang perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung tentang Rencana Induk Pengembangan Universitas Bangka Belitung 2014-2034; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 4/2014, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini mengubah sebagian lampiran pada BAB IV tentang Arah Pengembangan Universitas Bangka Belitung yaitu ketentuan pada Tabel Perkembangan Jumlah Fakultas dan Program Studi 2014 s/d/ 2034.